Beasiswa

Beasiswa

SYARAT BANTUAN

 

Pemberian bantuan kepada siswa yang tidak mampu diatur sedemikian rupa sehingga tidak salah dalam penyaluran dan tepat sasaran, sehingga perlu dilakukan sebuat ketentuan dan peraturan untuk dilakukan pemantauan yang sebagaimana mestinya.

 

Kriterian Siswa

Siswa yang akan diberikan pembebasan Biaya dari Orang Tua Asuh memiliki beberapa persyaratan atau salah satu diantara sehingga menyebabkan siswa tersebut akan mengalami putus sekolah atau keluarga tersebut mengalami kesulitan dalam menjalani hidup sehingga perlu untuk dibantu, dengan adanya kriterian dan ketentuan untuk membatasi dan menentukan siswa yang akan memperoleh bantuan, madrasah menentukan kriterianya adalah sebagai berikut :

1)     Orang miskin ekstrim (penghasilan dibawah Rp. 500.000,- dengan perhitungan makan dalam 1 hari hanya 1 atau 2 kali (data diperoleh dari berbagai sumber yang dapat dipercaya sebagai bahan pertimbangan).

2)     Memiliki saudara yang banyak dan sedang dalam usia sekolah (untuk membiayai pendidikan berat)

3)     Termasuk anak Yatim/Piatu atau Yatim Piatu dari keluarga yang tidak mampu

4)     Tidak ada sanak atau keluarga yang bersedia menanggung kehidupan dan atau pendidikan sehingga terancam putus sekolah

5)     Siswa ikut membantu mencari nafkah keluarga karena berat dalam menanggung hidup keseharian.

6)     Tidak memiliki jaminan dari pemerintah namun jika dilihat dengan beberapa persyaratan pada nomor satu sampai dengan lima tidak termasuk namun mengalami kesulitan yang memang perlu diberikan bantuan maka beban biaya pendidikan dapat dikurangi dengan menyampaikan Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa Setempat atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Adapun madrasah dapat menentukan siswa dalam kategori tersbut diatas akan menerjunkan tim untuk home visit dan akan dilakukan penelitian dan diambil gambar sebagai sample sehingga nantinya tidak akan salah sasaran dalam memberikan bantuan tersebut.

Penyaluran Bantuan

Pemberian bantuan kepada siswa dari Orang Tua Asuh dilakukan dengan cara pengumpulan secara global pendapatan dari donatur, yang kemudian akan dilakukan pembagian secara merata dari jumlah seluruh siswa yang masuk dalam kriteria siswa yang mendapatkan bantuan.

Jika terjadi kekurangan maka nantinya madrasah akan melakukan kebijakan tersendiri terkait dengan kekurangan tersebut. Sehingga dari kekurangan yang ada tidak menimbulkan hambatan dalam proses pembelajaran yang sudah diprogramkan.

 

Penghentian Bantuan

Siswa akan dihentikan bantuannya jika siswa tersebut :

  1. 1.      Lulus/keluar dari madrasah
  2. 2.      Siswa tersebut sudah tidak masuk dalam kriteria yang telah ditentukan
  3. 3.      Siswa memiliki masalah yang tersangkut kriminalitas dan perlu dilakukan pembinaan khusus sehingga mengakibatkan pemberian bantuan harus diputus dan perlu ditinjau kembali dalam penyalurannya
  4. 4.      Mendapat bantuan dari pemerintah
  5. 5.      Ada pihak lain yang memberikan tanggungan kepada siswa tersebut
  6. Hal-hal lain yang menyebabkan terputusakannya bantuan.